Telepon021 - 64711583
e-Suratbrpl [at] kkp.go.id

TUGAS DAN FUNGSI

SATUAN KERJA

Balai Riset Perikanan Laut mempunyai tugas melaksanakan riset perikanan laut.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Riset Perikanan Laut, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset perikanan laut;
  2. pelaksanaan riset perikanan laut dibidang biologi, dinamika dan genetik populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, dan metoda penangkapan ikan, serta pelaksanaan eksplorasi dan evaluasi sumber daya ikan;
  3. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
  4. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

SUBBAGIAN UMUM

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Post a Comment

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !