SEJARAH BALAI RISET PERIKANAN LAUT

KLIK di sini jika hendak melihat pimpinan BRPL dari masa ke masa.
KLIK di sini jika hendak merujuk regulasi terkait organisasi BRPL.

Prolog

Balai Riset Perikanan Laut (BRPL) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah pembinaan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Satuan kerja ini merupakan institusi IPTEK, penyedia data dan informasi pengelolaan sumber daya ikan, lingkungan dan perikanan laut secara lestari, serta memiliki sejarah yang panjang. 

Keberadaan unit pelaksana teknis ini, berdasarkan referensi yang ada, telah tercatat sejak zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda (yaitu dengan adanya pembentukan Departement Van Landbouw, Nijverheid en Handel/Departemen Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan Hindia Belanda, 1 Januari 1914), yang kemudian berlanjut pada masa pendudukan Jepang (mulai tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia), dan kiprahnya semakin berkibar sampai dengan saat ini.

Politik Etis dan Pembangunan Pasar Ikan

Dalam artikel berjudul "Sejarah Ragam Kebijakan Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan" yang dipublikasikan di halaman Kompas.id, Krisdamarjati (2022) menguraikan bahwa program pengelolaan perikanan dan pengentasan nasib nelayan di wilayah Hindia Belanda telah dilakukan sejak awal abad ke-20 (tahun 1901).

Program ini erat kaitannya dengan pergeseran kebijakan pemerintah kolonial yang diterapkan dalam bentuk politik etis atau politik balas budi. Salah satu rancangannya adalah kajian terhadap aspek ketertinggalan kaum pribumi di Hindia Belanda. Pemerintah kemudian membentuk komite bernama Mindere Welvaart Onderzoek (Penelitian Kesejahteraan Rendah) pada tahun 1904. Sejumlah rekomendasi diberikan lembaga ini, mulai dari memberi pinjaman modal usaha, menyediakan peralatan nelayan, memberi pelatihan nelayan, memperbaiki sistem distribusi, menerapkan metode tangkap ikan dengan mekanisasi, serta menyediakan infrastruktur pendukung ekonomi perikanan. Salah satu kebijakan monumental dari program ini adalah pembangunan dua pasar ikan di Batavia, yaitu di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Tanjung Priok. Pembangunan tempat jual-beli ikan ini bertujuan agar nelayan dapat menjual hasil tangkapannya dengan harga yang layak (Krisdamarjati, 2022).

Pendirian Lembaga Perikanan Laut

Selain pasar ikan, pemerintah kolonial Hindia Belanda juga mendirikan Bagian Perikanan atau Afdeeling Visserij pada tahun 1914. Berlokasi di Pasar Ikan Sunda Kelapa - Batavia, institusi ini berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 57 tanggal 7 Maret 1914 (Staatsblad van Ned. Ind. tahun 1914, nomor 262), dengan tugas melakukan penyuluhan perikanan, penyaluran garam, pendirian pusat pengasinan ikan, pembangunan pasar ikan, serta pembangunan pelabuhan pendaratan ikan (Krisdamarjati, 2022). Referensi lain menyebutkan lembaga ini juga memiliki tugas mengadakan penelitian dan percobaan yang berkaitan dengan perikanan.

Dalam perkembangannya pemerintah kolonial Hindia Belanda kemudian mereorganisasi Afdeeling Visserij, dengan membentuk badan pelaksana Afdeeling Visserij dalam bidang perikanan laut bernama “Instituut Voor de Zeevisserij” (Yayasan Perikanan Laut), yang berlokasi di Jalan Kerapu nomor 12, Pelabuhan Sunda Kelapa. Lembaga ini mengemban tugas untuk melakukan kegiatan penelitian dan percobaan-percobaan, sehingga berstatus/ berkedudukan juga sebagai Lembaga Penelitian.

Setelah adanya perubahan kelembagaan Departemen van Landbouw, Nijverheid en Handel menjadi “Departemen Van Economische Zaken”, urusan perikanan laut menjadi salah satu sub-Bagian (Onderafdeeling Zeevisserij) dan dimasukan di bawah “Afdeeling Cooperatie en Binnenlandsche Handel” dari Departemen tersebut.

Era Pendudukan Jepang

Di era pendudukan Jepang (1942 – 1945), lembaga tersebut berubah menjadi Jawatan Perikanan Laut (Kaken Gyogo Kenkyu Sao). Jepang juga membentuk perkumpulan-perkumpulan nelayan dalam wadah Koperasi Perikanan Laut (Gyogo Kumiai). Namun, tugas utama jawatan dan koperasi perikanan waktu itu lebih untuk memenuhi kebutuhan logistik armada perang Jepang.

Departement Van Economische Zaken berganti nama menjadi "Gunseikanbu Sangyobu".
Urusan perikanan "Jawatan Perikanan Laut" dinamakan "Gyo Kenkyu Sho".
Untuk "Instituut Voor de Visserij" namanya diganti menjadi "Kaiyo Gyogyo Kenkyuzo".
Departemen ini pada waktu pendudukan Jepang dinamakan “Gunseikambu Sangyobu”. Untuk urusan perikanan “Jawatan Perikanan Laut” dinamakan “Gyo Kenkyu Sho”. Untuk Institut voor de Zeevisserij namanya diganti menjadi “Kalyo Gyogyo Kenkyuzo” yang berpusat di Jakarta.

Catatan Kompas (Krisdamarjati).
• 1942 - 1945 Lembaga Perikanan Laut (Instituut Voor de Zeevisserij) berubah menjadi Jawatan Perikanan Laut (Kaken Gyogo Kenkyu Sao). Pembentukan perkumpulan-perkumpulan nelayan dalam wadah Koperasi Perikanan Laut (Gyogo Kumiai).
• 1945 Yayasan Perikanan Laut di bawah Kementerian Pertanian

Setelah Perang Dunia II

Setelah usai perang dunia II, Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu yang kemudian diikuti kembalinya Belanda ke Indonesia. Belanda kemudian menghidupkan Instituut voor de Zeevisserij (Yayasan Perikanan Laut) dan menyusun kembali Dienst voor de Zeevisserij (Dinas Jawatan Perikanan Laut) di daerah-daerah yang mereka kuasai.  Jawatan Perikanan Laut Pusat merupakan salah satu dari bagian Dinas Jawatan Perikanan Laut ini, yang kemudian melahirkan Lembaga Penelitian Perikanan Laut pada periode pasca kemerdekaan Indonesia.

Pasca Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan Dekrit Presiden (Agustus 1945 - Juli 1959)

Pada periode proklamasi kemerdekaan, dalam Kabinet Pertama sampai dengan Kabinet Keempat (Kabinet Presidensial, Kabinet Sjahrir I, Kabinet, Sjahrir II, dan Kabinet Sjahrir III, 2 September 1945 - 3 Juli 1947), urusan Perikanan ditangani oleh Kementerian Kemakmuran (yang terdiri dari Koordinator Perdagangan, Koordinator Pertanian, dan Koordinator Perindustrian), dimana Jawatan Perikanan berada di bawah Koordinator Pertanian. (Penetapan Pemerintah nomor 10/SD tahun 1946).

Akibat adanya agresi militer Belanda, dan perpindahan ibukota ke Yogyakarta; maka susunan organisasi Kementerian Kemakmuran mengalami perubahan. Beberapa perubahan diantaranya yaitu penghapusan koordinator, dan pembentukan 5 Pegawai Tinggi dengan urusan perdagangan, perindustrian, pertanian dan kehewanan, perkebunan dan kehutanan, dan pendidikan. Jawatan Perikanan berada pada bagian Pertanian dan Kehewanan. (Keputusan Menteri Kemakmuran nomor 3931/Kab tanggal 29 Juni 1948).

Setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, dimana pemerintah Republik Indonesia menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS); Kabinet Halim terbentuk (21 Januari 1950 - 6 September 1950) dan di dalamnya terdapat pemecahan Kementerian Kemakmuran menjadi Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 1950 tanggal 6 Februari 1950). Jawatan Perikanan dan Yayasan Perikanan Laut berada di bawah Kementerian Pertanian. (Peraturan Menteri Pertanian nomor 3/50 tanggal 1 Mei 1950).

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1950 (UUD S 1950), terdapat perubahan pada Kementerian Pertanian, yaitu dengan adanya 3 koordinator dalam bidang pertanian, perkebunan, dan kehewanan. Di dalam bidang pertanian terdapat Jawatan Pertanian Rakyat, Balai Penyelidikan Pertanian, Kantor Pendidikan Pertanian, Jawatan Perikanan Laut, Kantor Perikanan Darat, Balai Penyelidikan Perikanan Darat, Yayasan Perikanan Laut, dan Kantor Karet Rakyat. (Peraturan Menteri Pertanian nomor 1/51 tanggal 17 Maret 1951).

Dengan terbentuknya Kabinet Karya pada tanggal 9 April 1957 (Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 108 tahun 1957), susunan Kementerian Pertanian mengalami perubahan, yaitu dengan adanya 5 direktorat meliputi Direktorat Pertanian, Direktorat Kehewanan, Direktorat Perkebunan, Direktorat Kehutanan dan Tata Bumi, dan Direktorat Perikanan. Satuan organisasi yang berada di bawah kewenangan Direktorat Perikanan yaitu Jawatan Perikanan Laut, Jawatan Perikanan Darat, Balai Penyelidikan Perikanan Darat, dan Yayasan Perikanan Laut. (Keputusan Menteri Pertanian nomor 47c/Um/57 tanggal 12 Maret 1957).

Periode Dekrit Presiden sampai dengan Kabinet Ampera

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, menyatakan pembubaran Konstituante dan pemberlakuan UUD 1945. Salah satu konsekuensinya yaitu perubahan istilah Kementerian menjadi Departemen. Dalam pembentukan Kabinet Kerja pada bulan Juli 1959 telah ditetapkan perubahan Kementerian Pertanian menjadi Departemen Pertanian. Dalam Departemen Pertanian Kabinet Kerja ini, satuan organisasi yang menangani perikanan yaitu: Jawatan Perikanan, Lembaga Penelitian Perikanan Laut (di bawah Jawatan Penelitian), Lembaga Penelitian Perikanan Darat (di bawah Jawatan Penelitian), Lembaga Usaha Pendidikan Perikanan (di bawah Jawatan Pendidikan), dan BPU Perusahaan Perikanan Negara. (Keputusan Menteri Pertanian nomor 1/M/1961 tanggal 1 Januari 1961 tentang Lapangan Kerdja, Tugas dan Susunan Departemen Pertanian).

Pada tanggal 6 Maret 1962 dilakukan re-grouping Kabinet Kerja berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 94 tahun 1962 tanggal 13 Februari 1962. Departemen Pertanian dan Departemen Agraria digabung menjadi Departemen Pertanian dan Agraria (di bawah Wakil Menteri Pertama bidang Produksi). Selanjutnya organisasi di bawah Departemen Pertanian dan Agraria meliputi Direktorat Pertanian, Direktorat Perkebunan, Direktorat Perikanan, Direktorat Kehewanan, dan Direktorat Kehutanan.

Satuan organisasi di bawah pembinaan Direktorat Perikanan yaitu: Jawatan Perikanan Darat, Jawatan Perikanan Laut, Lembaga Penelitian Perikanan Laut, Lembaga Penelitian Perikanan Darat, Lembaga Usaha Pendidikan Perikanan, dan BPU Perikani. (Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 1 tahun 1962).

Dengan dibentuknya Kabinet Dwikora berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 141 tahun 1964, terbentuklah Departemen Perikanan Darat/Laut (di bawah Kompartemen Pertanian dan Agraria). Berdasarkan Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut nomor 23/Men.IK/1964 tanggal 1 Agustus 1964 ditetapkan susunan organisasi Departemen Perikanan Darat/Laut. Terkait dengan urusan teknis/produksi, satuan organisasi di bawah Departemen Perikanan Darat/Laut meliputi: Lembaga Penelitian Perikanan Darat, Lembaga Penelitian Perikanan Laut, Lembaga Teknologi Perkapalan dan Peralatan, Lembaga Teknologi Perikanan, Direktorat Perikanan Darat, dan Direktorat Perikanan Laut. (catatan: Empat lembaga yang tercantum di awal, di kemudian hari (2025) bermetamorfosis sebagai BRPBATPP Bogor, BRPL Jakarta, BBPI Semarang, dan BBRP2B Jakarta).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut nomor 23/Men.IK/1964 tanggal 1 Agustus 1964 tersebut, Lembaga Penelitian Perikanan Laut mempunyai tugas melaksanakan penelitian biologi dan populasi ikan laut serta biota laut lainnya, penelitian oseanografi perikanan, penelitian dan percobaan perbaikan kultur sumberdaya perikanan laut dan metode penangkapan yang lebih baik, dan inventarisasi sumberdaya perikanan laut.

Perubahan regulasi berikutnya, yaitu Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut nomor 42/Men.IK/1965 Lembaga Penelitian Perikanan Laut masih berada di bawah pembinaan Departemen Perikanan Darat/Laut.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 7 Juni 1965, dilakukan perubahan Kabinet Dwikora. Departemen Perikanan Darat/Laut berubah menjadi Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut (di bawah Kompartimen Maritim).

Sebagai akibat adanya G30S/PKI, pemerintah melakukan perubahan dan penyempurnaan Kabinet Dwikora (berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 27 Maret 1966), dimana Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut berada di bawah Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri, sedangkan Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut dipimpin oleh Deputi Menteri.

Kondisi ketidakstabilan politik yang kompleks ini berakhir pada tahun 1966, dengan terbentuknya Kabinet Ampera berdasarkan Ketetapan MPRS nomor XIII/MPRS/1966 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 163 tahun 1966 tanggal 25 Juli 1966, dimana institusi yang menangani perikanan adalah Departemen Maritim.

Periode Kabinet Ampera

Sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 163 tahun 1966 tanggal 25 Juli 1966, telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 170 tahun 1966 dan nomor 173 tahun 1966 yang menetapkan unsur staf dan pelaksana pada setiap Departemen, termasuk Departemen Maritim. 

Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet nomor 15/U/KEP/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal pada Departemen-Departemen; dan Keputusan Presidium Kabinet nomor 75/U/KEP/11/1966 tanggal 3 November 1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen; Menteri Maritim menerbitkan Keputusan Menteri Maritim nomor K.B.4/3/14 tanggal 13 Desember 1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen Maritim. Departemen Maritim terdiri dari: Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Industri Maritim, Direktorat Jenderal Pengolahan Kekayaan Laut (Ditjen Pokala), dan Inspektorat Jenderal.

Selanjutnya sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Maritim nomor K.B.4/3/14 tanggal 13 Desember 1966 tersebut, Ditjen Pokala menerbitkan Keputusan nomor 40/DD-PKL/1966 tanggal 24 Desember 1966 yang menetapkan struktur organisasi serta pengangkatan pejabat pada satuan organisasi pada Ditjen Pokala.

Lembaga Penelitian Perikanan Laut berdasarkan Keputusan Ditjen Pokala nomor 40/DD-PKL/1966 tanggal 24 Desember 1966 ini berada di bawah pembinaan Ditjen Pokala - Departemen Maritim, dengan pimpinan Dr. Rustam Singgih.

Regulasi terkait berikutnya yaitu Keputusan Ditjen Pokala nomor SK/DD-I/3/92/1967 tanggal 14 Desember 1967 yang ditandatangani oleh Dirjen Pokala (Laksamana Muda Laut Hamzah Atmohandojo), menegaskan bahwa Lembaga Penelitian Perikanan Laut merupakan satuan pelaksana Ditjen Pokala yang menjalankan tugas operasional di bidang perikanan laut.

Berakhirnya Kabinet Ampera & dimulainya Kabinet Pembangunan / Era Orde Baru

Dengan berakhirnya kabinet Ampera I dan Ampera II (28 Juli 1966 - 11 Oktober 1967, 17 Oktober 1967 - 10 Juni 1968), dan dimulainya era orde baru (Kabinet Pembangunan I, 10 Juni 1968), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 184 tahun 1968 maka urusan perikanan dilebur ke dalam Departemen Pertanian. Seiring dengan hal tersebut, di daerah hanya ada Dinas Perikanan Provinsi Daerah Tingkat I.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 861/Kpts/Org/12/1980 tanggal 2 Desember 1980, institusi Lembaga Penelitian Perikanan Laut berganti nama menjadi Balai Penelitian Perikanan Laut dengan tugas melakukan kegiatan penelitian dan percobaan-percobaan perikanan laut.

Setelah adanya Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan

Dengan berdirinya Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), berdasarkan
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 355/M tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabinet periode 1999-2004, dimana di dalamnya mencantumkan pengangkatan Menteri Negara dengan sebutan Menteri Eksplorasi Laut (Ir. Sarwono Kusumaatmadja),
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 147 tahun 1999,
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 145 tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999 tentang Perubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, 
  • Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan nomor KEP-03/MEN-ELP/2000 tanggal 14 Februari 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) (juncto Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan nomor 59 tahun 2000 tanggal 28 Juli 2000), dimana di dalamnya mencantumkan susunan organisasi DELP yang meliputi: Sekretariat Jenderal, Ditjen Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut, Ditjen Perikanan, Ditjen Pengawasan dan Perlindungan Laut, Ditjen Pengembangan Kapasitas dan Kelembagaan, Ditjen Urusan Pesisir, Pantai dan Pulau-pulau Kecil, Inspektorat Jenderal, Pusat Penelitian dan Pengembangan Eksplorasi Laut dan Perikanan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Pusat Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, dan Pusat Informasi Kelautan;
maka keberadaan Balai Penelitian Perikanan Laut beralih dari Departemen Pertanian ke Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.

Di bawah pengelolaan dan pembinaan instansi (departemen) yang baru, kelembagaan Balai Penelitian Perikanan Laut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan nomor 70 tahun 2000 tanggal 31 Juli 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut. Berdasarkan Kepmen ini, Balai Penelitian Perikanan Laut (disingkat sebagai Balitkanlut) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian perikanan laut, samudera, dan eksplorasi laut; berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Eksplorasi Laut dan Perikanan; berlokasi di Muara Baru, Jakarta Utara; serta memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha (urusan Keuangan dan urusan Umum), Seksi Program dan Kerjasama (subseksi Program dan subseksi Kerjasama), Seksi Pelayanan Teknik (subseksi Sarana Penelitian dan subseksi Pelayanan Jasa dan Informasi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Era Departemen Kelautan dan Perikanan

Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 165 tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, pada pasal 2 dan pasal 30-32 mencantumkan perubahan nama Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan. 

Selanjutnya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 177 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, pada pasal 20 dan 21 mencantumkan nomenklatur dan tugas Badan Riset Kelautan dan Perikanan. 

Dua Keputusan Presiden di atas kemudian dicabut, masing-masing dengan Keputusan Presiden nomor 102 tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor KEP.01/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan (sebagai tindaklanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen), dimana di dalamnya memuat bahwa Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari: Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran, Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Inspektorat Jenderal, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; maka dilakukan penyempurnaan institusi Balai Penelitian Perikanan Laut menjadi Balai Riset Perikanan Laut (disingkat sebagai BRPL).

Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor KEP.50/MEN/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut, dengan tugas melaksanakan kegiatan riset strategis perikanan perairan laut dan samudera, di bawah pembinaan Kepala Pusat Riset Perikanan Tangkap – Badan Riset Kelautan dan Perikanan, berkedudukan di Muara Baru, Jakarta Utara. Di dalam Keputusan Menteri ini struktur organisasi Balai Riset Perikanan Laut sama dengan sebelumnya, dengan tambahan terdapat 2 (dua) buah instalasi yang di bawah pengelolaan Balai Riset Perikanan Laut, yaitu Instalasi Kapal Riset dan Instalasi Riset Perikanan Teluk.

Perubahan Departemen menjadi Kementerian & Ekspansi BRKP menjadi BalitbangKP

Pada tahun 2009 terjadi perubahan nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 47 tahun 2009 tanggal 3 November 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Selanjutnya di level unit eselon I, terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010 tanggal 14 April 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, dimana di dalamnya mencantumkan perubahan Badan Riset Kelautan dan Perikanan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Untuk itu, maka dilakukan penyesuaian nama satuan kerja Balai Riset Perikanan Laut menjadi Balai Penelitian Perikanan Laut (disingkat sebagai BPPL) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut. 

BPPL mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian perikanan laut, di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan - BalitbangKP, berlokasi di Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Susunan organisasi BPPL terdiri atas Kepala Balai, Subbagian Tata Usaha (urusan Kepegawaian dan urusan Keuangan dan Umum), Seksi Tata Operasional (subseksi Program dan subseksi Monitoring dan Evaluasi), Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana (subseksi Pelayanan Teknis dan subseksi Prasarana dan Sarana), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Era Kabinet Kerja dan Transformasi Birokrasi

Dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, dilakukan tindaklanjut dalam bentuk penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana salah satu unit eselon 1 di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, terjadi reorganisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan digabung menjadi satu unit eselon 1 bernama Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

Dengan adanya reorganisasi ini, dilakukan penyesuaian dan penyelarasan nama dan tugas fungsi unit pelaksana teknis. Balai Penelitian Perikanan Laut berganti nama menjadi Balai Riset Perikanan Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut.

Dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan bahwa Balai Riset Perikanan Laut (disingkat BRPL), merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset perikanan laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; dan berkedudukan di Jakarta Utara. Dalam perjalanan berikutnya, pembinaan Balai Riset Perikanan Laut didelegasikan kepada Kepala Pusat Riset Perikanan.

Berkenaan dengan adanya program Pasar Ikan Modern di Pelabuhan Muara Baru, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut, dilakukan pemindahan tempat kedudukan Balai Riset Perikanan Laut dari Jakarta Utara - DKI Jakarta ke Cibinong - Jawa Barat (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 38/PERMEN-KP/2017 tanggal 16 Agustus 2017).

Perubahan kelembagaan yang terakhir secara resmi terkait dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi secara nasional. Dengan kebijakan ini, maka struktur organisasi di Balai Riset Perikanan Laut hanya terdiri dari Kepala Balai, Sub Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Legalitas atas kebijakan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 76/PERMEN-KP/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Epilog

Kelembagaan institusi Balai Riset Perikanan Laut mengalami dinamika dan perubahan beberapa kali, yang disebabkan oleh adanya perubahan (reorganisasi) pada unit organisasi di atasnya. Hal ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyelarasan dan penyesuaian dari sisi nama dan tugas fungsi kelembagaan. Sepanjang kurun waktu tahun 2000 sampai dengan saat ini, nama yang digunakan berganti-ganti antara Balai Penelitian Perikanan Laut dan Balai Riset Perikanan Laut, dengan tugas fungsi yang dilaksanakan tidak mengalami perubahan secara signifikan.

Lokasi kantor telah beberapa kali mengalami perpindahan, mulai dari Jalan Kerapu di Pelabuhan Sunda Kelapa - Jakarta, Pelabuhan Muara Baru – Jakarta, Cibinong Bogor – Jawa Barat, dan saat ini kembali lagi ke Jakarta, tepatnya di Gedung BPPSDM KP 1 Ancol – Jakarta Utara.

Dengan adanya transformasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 38 tahun 2023 (sebagaimana dampak pengalihan mandat litbangjirap secara nasional), dimana Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berubah menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, maka tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut diselaraskan dengan unit eselon I Pembina, yaitu pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Secara teknis dan operasional, Balai Riset Perikanan Laut melakukan alih jabatan fungsional pejabat fungsional peneliti menjadi instruktur, dan melakukan transformasi sarana-prasarana Instalasi Riset Perikanan Teluk di Kepulauan Seribu menjadi Stasiun Pelatihan dan Pendidikan Kelautan dan Perikanan Pulau Kongsi, Kepulauan Seribu – Jakarta.


REFERENSI
  • Budiono, R. 1968. Proses Pertumbuhan Organisasi Direktorat Djendral Pengolahan Kekajaan Laut. Brosur 1 Perikanan Laut Indonesia. Jakarta: Dewan Pustaka Direktorat Djendral Perikanan Djakarta.
  • Folsom, WB., Reilly, JJ. 1974. Foreign Fisheries Leaflet No 74-4: Fisheries of Indonesia 1972. Washington DC: Office of International Fisheries - NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) / National Marine Fisheries Service
  • Krisdamarjati, YA. 2022. Sejarah Ragam Kebijakan Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan. https://www.kompas.id/baca/linimasa/2022/04/05/sejarah-ragam-kebijakan-perikanan-dan-kesejahteraan-nelayan
  • Poernomo, SH. 2023. Melawan Lupa, Nelayan di Zaman Kolonial. http://trobosaqua.com/detail-berita/2023/11/15/45/17715/soenan-hadi-poernomo-melawan-lupa-nelayan-di-zaman-kolonial
  • Purnomo, WH., Leilani, A., Nurfitriana, N. 2018. Penyuluhan Perikanan. Jakarta: Amafrad Press. e-ISBN :978-623-7651-33-8
  • Rahman, F. 2024. Perikanan dan Kedaulatan Indonesia. https://www.kompas.id/baca/opini/2024/05/20/perikanan-dan-kedaulatan-indonesia
  • Surowidjojo, A., dkk. 2019. Kerangka Hukum dan Tata Lembaga dalam Sektor Perikanan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan Baruna Nusantara, Lubis Ganie Surowidjojo Law Firm (LGS), Hukumonline, Seventy Three Pte Ltd, Sarah Conway (Consultant), Meridian Institute.
  • JDIH Pemerintah Indonesia
  • Nationaal Archief, Den Haag