PELAYANAN PUBLIK BRPL

!!!PERHATIAN: halaman ini sangat kompleks. Mohon pengunjung website dapat membaca dengan teliti dan seksama.


JENIS LAYANAN BRPL

Balai Riset Perikanan Laut memiliki 4 layanan, berupa

  1. Layanan MAKSI Kongsi : Magang ASIK di Pulau Kongsi.
  2. Layanan Sewa penggunaan peralatan survey/peralatan riset.
  3. Layanan Kunjungan Edukasi ke Stasiun Pulau Kongsi.
  4. Layanan Permintaan Informasi Publik (PPID).
(informasi lebih detail, atau penjelasan atas masing-masing layanan, bisa diketahui dengan klik tautan pada masing-masing layanan di atas).

PROSEDUR PELAYANAN




MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK BRPL



STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 15 tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dokumen Standar Pelayanan Publik di BRPL dapat diakses pada tautan ini.


SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) ditujukan kepada seluruh customer/pengguna layanan yang telah memperoleh layanan dari Balai Riset Perikanan Laut. SKM dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, mengetahui kelemahan atau kekurangan dalam penyelenggara pelayanan publik, mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan publik, mendapatkan masukan, saran, dan umpan balik dari pengguna layanan, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Tautan pengisian Survey Kepuasan Masyarakat BRPL.

SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI
Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah survei yang dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap korupsi. Survei ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan komitmen anti-korupsi masyarakat, mengetahui sejauh mana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah berjalan efektif, mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, mendapatkan masukan untuk perbaikan layanan, mendorong partisipasi masyarakat, dan mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam pelayanan publik BRPL, SPAK dilaksanakan dengan target atau ditujukan kepada seluruh customer/pengguna layanan yang telah memperoleh layanan dari Balai Riset Perikanan Laut.
  • Tautan pengisian Survey Persepsi Anti Korupsi BRPL.

SURVEY PETUGAS LAYANAN PUBLIK BRPL
Survei petugas pelayanan publik adalah kegiatan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kompetensi, keramahan, dan perilaku petugas layanan publik BRPL. Survei ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dan mendorong perbaikan kualitas pelayanan. Dalam pelayanan publik BRPL, survey ini ditujukan kepada seluruh customer/pengguna layanan yang telah memperoleh layanan dari Balai Riset Perikanan Laut.
  • Tautan pengisian Survey Petugas Layanan Publik BRPL.


PENGADUAN
Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada pengelola pengaduan atas dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan tidak terbatas pada pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban, pelanggaran larangan dan/atau maladministrasi di lingkungan KKP. Pengguna Layanan yang tidak puas dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan atas Pelayanan Publik BRPL melalui kanal atau saluran resmi sebagai berikut:
  • website SP4N-LAPOR! dengan alamat www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  • pesan singkat elektronik (SMS) dengan format:KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708
  • surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id
  • telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011
  • surat nonelektronik dan Pengaduan secara langsung
  • i) Ketua TPP KKP (Inspektorat V KKP) Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110
  • ii) Ketua TPP di unit kerja Eselon I atau BRPL
  • kotak Pengaduan di BRPL (gedung BPPSDM KP 1 lantai 3)

Khusus untuk pengaduan internal (whistleblower), kanal atau saluran resmi sebagai berikut:
  • website SP4N-LAPOR! dengan alamat www.wbs.kkp.go.id
  • surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id
  • telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011
  • surat nonelektronik dan Pengaduan secara langsung: Ketua TPP KKP (Inspektorat V KKP) Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110

PELAPORAN
Laporan atas pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Balai Riset Perikanan Laut, dapat diakses pada submenu Laporan Yanblik, atau melalui tautan berikut.