SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.141/SJ.5/III/2025
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.141/SJ.5/III/2025
JAKARTA, (6/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KKP berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS-red) menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea.
"Ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini bersama dengan K/L terkait dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea," tutur Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP di Jakarta, Minggu (6/4).
Dia lalu menjelaskan bahwa Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan SJMKHP yaitu Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara. Di samping itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), mampu memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).
"Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa KKP dan NFQS telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024 lalu dengan hasil yang memuaskan, sehingga Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea, yaitu PT. INDO AMERICAN SEAFOODS Tbk, CV. SEGARA MAKMUR SAMPURNA, PT. PERIKANAN INDONESIA, PT SUMBER LAUT REJEKI, PT ARROHMAH SEGARA INDONESIA, PT. PAHALA SAMUDERA FISHERY INDUSTRIES, PT. WIRA PUTRA BAHARI, PT. KEONG SUMBER MAKMUR, PT INDO MUTIARA UTAMA, PT. BATTOUSAI ONO NIHA, dan CV. KARYA NELAYAN.
"Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea, maka total jumlah UPI yang bisa ekspor kesana adalah 660 unit," tukas Ishartini.
Sebanyak 11 UPI tersebut sudah bisa melakukan aktivitas ekspor ikan ke Korea per tanggal 2 April 2025.
Dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri? Ishartini optimistis Badan Mutu KKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat. "Sebanyak 9 sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan," tutup Ishartini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.
HUMAS BADAN MUTU KKP
Sumber:
KKP WEB
0 Comments