BRPL terima dokumen perizinan KKPRL

Balai Riset Perikanan Laut secara resmi menerima dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 13 Januari 2025. Perizinan pemanfaatan ruang laut ini digunakan oleh BRPL untuk kegiatan pelatihan dan pendidikan kelautan dan perikanan di perairan pulau Kongsi - Kepulauan Seribu Jakarta dengan luas yang diperkenankan sebesar 7,91 ha (tujuh koma sembilan satu hektar).

Perizinan ini diajukan BRPL sejak bulan Agustus 2024 sebagai bentuk kepatuhan BRPL terhadap ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia terkait dengan tata ruang laut dan perizinan pemanfaatannya. Pengajuan perizinan ini juga sebagai bentuk tindaklanjut arahan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Bapak Dr. I Nyoman Radiarta, yang dalam beberapa kesempatan memberikan arahan kepada jajaran BPPSDM KP untuk mengajukan perizinan KKPRL, khususnya untuk satuan kerja yang memiliki aset tanah berbatasan dengan perairan laut, atau memiliki kegiatan di perairan laut.

Selanjutnya, dengan terbitnya perizinan KKPRL ini, seluruh insan di BRPL semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam bidang pelatihan dan pendidikan kelautan dan perikanan di Stasiun Pulau Kongsi. Stasiun Pulau Kongsi sendiri telah ditetapkan oleh Kepala BPPSDM KP sebagai salah satu lokasi SMART Fisheries Village (SFV) - UPT, dengan salah satu bentuk pelayanan publiknya berupa magang/PKL bagi mahasiswa/taruna dari berbagai kampus di Indonesia.

Post a Comment

0 Comments