SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.390/SJ.5/X/2024
BANGKOK, (27/10) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya faktor sosial ekonomi dalam pengelolaan tuna berkelanjutan di Samudera Hindia. Pandangan ini disampaikan melalui berbagai intervensi pada pertemuan kelompok kerja sosial ekonomi (Working Party on Social Economy) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).
Delegasi Indonesia yang diketuai Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Antar Lembaga Trian Yunanda mengatakan, pada pertemuan itu Indonesia menekankan aspek sosial ekonomi dapat sejalan dengan prinsip-prinsip kriteria penetapan alokasi kuota tuna dan spesies sejenis di Samudera Hindia yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Selain itu, inisiasi Indonesia dalam menggandeng negara-negara pantai melalui Coastal State Alliance (CSA) menjadi krusial untuk memastikan bahwa posisi Indonesia dan kepentingan CSA telah terakomodasi secara efektif dan berkeadilan. Indonesia juga secara sukarela menjadi ketua dalam pertemuan CSA dan menjajaki untuk menjadi host secretariat ke depannya,” ujar Trian.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia dengan terpilihnya Dr. Umi Muawanah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Chair dari kelompok kerja tersebut bersama dengan perwakilan Maladewa selaku Vice Chair.
Umi menjelaskan aspek sosial ekonomi diharapkan dapat menjadi terobosan dan solusi kreatif untuk mendukung percepatan penyelesaian draft ke tujuh kriteria alokasi IOTC yang masih berproses sejak tahun 2011.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan pelibatan faktor sosial ekonomi dalam pembahasan rezim alokasi menjadi sangat penting dalam pemanfaatan dan pengelolaan tuna di kawasan Samudera Hindia.
“Melalui forum ini kita akan dorong integrasi faktor sosial ekonomi yang nanti akan menjadi indikator kriteria penetapan alokasi kuota tuna dan spesies sejenis di Samudera Hindia,” ujarnya.
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Sumber:
KKP WEB
Post a Comment