PROFIL PPID BRPL
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif diterapkan pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginanmasyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Balai Riset Perikanan Laut telah melakukan
beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Keputusan
Kepala Balai Riset Perikanan Laut tentang Pejabat Pengelola Informasi
Dan Dokumentasi Di Lingkungan Balai Riset Perikanan Laut
Untuk mengajukan permohonan informasi silakan melakukan registrasi terlebih dahulu di kolom yang telah tersedia pada tautan Formulir Informasi Publik
Bagi pemohon informasi yang ingin datang langsung silahkan ke alamat berikut:
Balai Riset Perikanan Laut
Gedung BRSDM KP I
Jl. Pasir Purih I Ancol Timur
Jakarta Utara
Struktur Organisasi
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Riset Perikanan Laut berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/ 2019 ditetapkan struktur baru sebagai berikut:
PPID Balai Riset Perikanan Laut termasuk pada PPID UPT yang berada dibawah PPID Unit Kerja Eselon I yaitu PPID Badan Riset dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) sehingga informasi yang dimiliki oleh PPID BRPL juga dimiliki PPID BRSDMKP dan dapat diakses oleh masyarakat/publik.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi tentang profil Balai Riset Perikanan Laut :
- Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan :
- Rencana Strategis Balai Riset Perikanan Laut tahun 2020 - 2024 dapat dilihat disini
- Indeks Kinerja Utama Balai Riset Perikanan Laut Tahun 2022 dapat dilihat disini
- Ringkasan informasi kinerja Balai Riset Perikanan Laut dapat dilihat disini
- Ringkasan laporan keuangan Balai Riset Perikanan Laut dapat dilihat disini
- Ringkasan laporan akses informasi publik dapat dilihat disini
- Informasi tentang peraturan perundang-undangan dapat dilihat disini
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik dapat dilihat disini dan disini
- Informasi tentang tata cara pengaduan dapat dilihat disini dan disini
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa dapat dilihat disini
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Merta
-
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar informasi publik dapat dilihat disini
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan dapat dilihat disini
- Daftar rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan dapat dilihat disini
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan dapat dilihat disini
Informasi Publik yang Dikecualikan
- KepmenKP No. 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
- Keputusan PPID KKP Nomor 36/PPID-KKP/VIII/2020 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
- Keputusan PPID KKP Nomor 43/PPID-KKP/IX/2022 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
Post a Comment