Informasi Publik yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak
dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- KepmenKP No. 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
- Keputusan PPID KKP Nomor 36/PPID-KKP/VIII/2020 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
- Keputusan PPID KKP Nomor 43/PPID-KKP/IX/2022 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
- Surat Keputusan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup KKP Tahun 2023
Post a Comment