Informasi Publik yang Dikecualikan

 


Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  1. KepmenKP No. 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
  2. Keputusan PPID KKP Nomor 36/PPID-KKP/VIII/2020 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
  3. Keputusan PPID KKP Nomor 43/PPID-KKP/IX/2022 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan KKP dapat diunduh disini
  4. Surat Keputusan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup KKP Tahun 2023

Post a Comment

0 Comments